PERANAN GURU DALAM
TEKNIK PEMERIKSAAN HASIL TES TERTULIS
DAFTAR
ISI
Judul i
Kata Pengantar ii
Daftar Isi iii
BAB
I PENDAHULUAN 1
1.1. Latar
Belakang 1
1.2. Rumusan
Masalah 1
1.3. Tujuan
Penulisan 1
BAB
II PEMBAHASAN 2
2.1.
Pengertian Guru 2
2.2.
Peran Guru 3
2.3.
Tupoksi Guru 3
2.4.
Teknik Pemeriksaan Hasil Tes Tertulis 4
2.4.1. Teknik Pemeriksaan Hasil Tes
Hasil Belajar Bentuk Uraian 4
2.4.2. Teknik Pemeriksaan Hasil Tes
Hasil Belajar Bentuk Obyektif 4
2.5.
Tujuan dan Manfaat Guru Melakukan Hasil
Tes Tertulis 6
BAB
III PENUTUP 8
3.1.
Simpulan 8
3.2.
Saran 8
Daftar Pustaka 9
BAB
I
PENDAHULUAN
1.1.Latar Belakang
Kirtpatrick (1998) menyarankan tiga
komponen yang harus dievaluasi dalam pembelajaran, yaitu pengetahuan yang
dipelajari, ketrampilan apa yang dikembangkan, dan sikap apa yang perlu diubah
(dalam Rasyid dan Mansur, 2008).
Namun, untuk keperluan evaluasi
diperlukan teknik evaluasi yang bervariasi dan tepat tujuan. Guru sebagai
evaluator hendaknya mengetahui dan memahami hakikat teknik-teknik evaluasi yang
dapat digunakan dalam mengukur dan menilai hasil belajar. Karena melalui pemeriksaan
hasil tes dan mengukur, yang dilakukan oleh seorang guru akan memperoleh data
kuantitatif terhadap hasil belajar siswa. Hasil tersebut dapat diketahui
melalui angka-angka yang diperoleh dalam pengukuran masing-masing siswa dengan
berpatokan pada suatu ukuran. Selain itu, juga dapat dilakukan melalui sebuah
penilaian, yaitu siswa dinilai berdasarkan angka-angka yang diperolehnya;
bersifat kualitatif.
Pengukuran dalam bidang pendidikan
erat kaitannya dengan tes. Hal ini dikarenakan salah satu cara yang sering
dipakai untuk mengukur hasil yang telah dicapai siswa adalah dengan tes.
Penilaian merupakan bagian penting dan tak terpisahkan dalam sistem pendidikan
saat ini. Peningkatan kualitas pendidikan dapat dilihat dari nilai-nilai yang
diperoleh siswa.
1.2.Rumusan Masalah
Berdasarkan
latar belakang yang diuraikan diatas, maka rumusan masalahnya adalah:
1.
Apa pengertian guru?
2.
Apa peran dan fungsi
guru?
3.
Bagaimana teknik
pemeriksaan hasil tes tertulis dilakukan?
4.
Apa tujuan dan manfaat
guru melakukan hasil tes tertulis?
1.3.Tujuan Penulisan
Berdasarkan rumusan masalah yang telah
diuraikan diatas, maka tujuan penulisan sebagai berikut:
1. Untuk
mengetahui peran dan fungsi guru.
2. Untuk
mengetahui bagaimana teknik pemeriksaan hasil tertulis dilakukan.
BAB
II
PEMBAHASAN
2.1.
Pengertian
Guru
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia
(2008), guru adalah orang yang pekerjaannya (mata pencahariannya, profesinya)
mengajar. Pengertian guru menurut KBBI di atas, masih sangat umum dan belum bisa
menggambarkan sosok guru yang sebenarnya, sehingga untuk memperjelas gambaran
tentang seorang guru diperlukan definisi-definisi lain.
Menurut Undang-Undang nomor 20 tahun
2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
Pasal 1, mengenai ketentuan umum butir 6, pendidik adalah tenaga kependidikan
yang berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor, pamong belajar, widyaiswara,
tutor, instruktur, fasilitator, dan sebutan lain yang sesuai dengan
kekhususannya, serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan. Dengan
kata lain, dapat dikatakan bahwa guru adalah pendidik.
Menurut Suparlan (2008), guru
merupakan salah satu unsur masukan instrumental yang amat menentukan
efektivitas dan efisiensi pelaksanaan pendidikan dan pelatihan. Untuk dapat
melaksanakan tugas dan fungsinya dengan baik, guru harus memiliki standar
kualifikasi, kompetensi, dan kesejahteraan yang memadai.
Menurut Imran (2010), guru adalah
jabatan atau profesi yang memerlukan keahlian khusus dalam tugas utamanya
seperti mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan
mengevaluasi siswa pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal,
pendidikan dasar, dan menengah.
Guru adalah pendidik profesional.
Tugas utamanya mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, dan juga melatih,
menilai, dan mengevaluasi peserta yang dididik pada pendidikan formal
(Sembiring, 2008).
Menurut Suparlan (2008), guru dapat
diartikan sebagai orang yang tugasnya terkait dengan upaya mencerdaskan
kehidupan bangsa dalam semua aspeknya, baik spiritual dan emosional,
intelektual, fisikal, maupun aspek lainnya. Namun, Suparlan (2008: 13) juga
menambahkan bahwa secara legal formal, guru adalah seseorang yang memperoleh
surat keputusan (SK), baik dari pemerintah maupun pihak swasta untuk mengajar.
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Pendidikan Nasional, Bab IV, bagian kesatu,
pasal 30, butir kelima. Peraturan Pemerintah tersebut berbunyi bahwa pendidik
pada SMP/MTS atau bentuk lain yang sederajat dan SMA/MA atau bentuk lain yang
sederajat terdiri atas guru mata pelajaran dan instruktur bidang kejuruan yang
penugasannya ditetapkan oleh masing-masing satuan pendidikan yang sesuai dengan
keperluan. Kualifikasi guru untuk jenjang pendidik pada SMA/MA, atau bentuk
lain sederajat tercantum dalam Peraturan Pemerintah yang sama dengan di atas,
pasal 29, butir keempat. Peraturan Pemerintah itu berbunyi pendidik pada
SMA/MA, atau bentuk lain yang sederajat memiliki: (1) kualifikasi akademik
pendidikan minimum diploma empat (D-IV) atau sarjana (S1); (2) latar belakang
pendidikan tinggi dengan program pendidikan yang sesuai dengan mata pelajaran
yang diajarkan; (3) sertifikasi profesi guru untuk SMA/MA.
2.2. Peran Guru
Pendidikan nasional yang berdasarkan
Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk
watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan
kehidupan bangsa, bertujuan untuk mengembangkan potensi peserta didik agar
menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak
mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang
demokratis serta bertanggung jawab. Untuk mengemban fungsi tersebut pemerintah
menyelenggarakan suatu sistem pendidikan nasional sebagaimana tercantum dalam
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Kutipan
Alenia Pertama Lampiran Permen Diknas Nomor 22 Tahun 2006).
Untuk mencapai tujuan sebagaimana
yang dimaksudkan diatas peran serta guru sebagai ujung tombak keberhasilan
pendidikan sangat menentukan, dimana pegawai fungsional juga dituntut untuk
meningkatkan kemampuan dan kinerjanya sesuai bidang keahlian masing-masing
dengan terus mengembangkan kreativitas melalui pendidikan dan pelatihan.
2.3.
Tupoksi
Guru
Menurut Sukadi (2007) sebagai
seorang profesional, guru memiliki lima tugas pokok, merencanakan pembelajaran,
pelaksanaan pembelajaran, dan evaluasi pembelajaran, menindaklanjuti hasil
pembelajaran, serta melakukan bimbingan dan konseling.
Tugas guru pada kurikulum 2013
secara konsep sebenarnya tidak jauh berbeda dengan kurikulum KTSP yang selama
ini telah berjalan. Standar kompetensi guru masih tetap mengacu pada empat
kompetensi yang diatur oleh Permendiknas No 16 Tahun 2007 yaitu kompetensi
profesional, kompetensi pedagogik, kompetensi sosial dan kompetensi
kepribadian.
Tugas Pokok dan Fungsi Guru yaitu
bertanggung jawab kepada Kepala Sekolah dalam melaksanakan KBM, meliputi:
1. Membuat
kelengkapan mengajar dengan baik dan lengkap
2. Melaksanakan
kegiatan pembelajaran
3. Melaksanakan
kegiatan penilaian proses belajar, ulangan, dan ujian.
4. Melaksanakan
analisis hasil ulangan harian
5. Menyusun
dan melaksanakan program perbaikan dan pengayaan
6. Mengisi
daftar nilai anak didik
7. Melaksanakan
kegiatan membimbing (pengimbasan pengetahuan), kepada guru lain dalam proses
pembelajaran
8. Membuat
alat pelajaran/alat peraga
9. Menumbuh
kembangkan sikap menghargai karya seni
10. Mengikuti
kegiatan pengembangan dan pemasyarakatan kurikulum
11. Melaksanakan
tugas tertentu di sekolah
12. Mengadakan
pengembangan program pembelajaran
13. Membuat
catatan tentang kemajuan hasil belajar anak didik
14. Mengisi
dan meneliti daftar hadir sebelum memulai pelajaran
15. Mengatur
kebersihan ruang kelas dan sekitarnya
16. Mengumpulkan
dan menghitung angka kredit untuk kenaikan pangkat
2.4. Teknik Pemeriksaan Hasil Tes Tertulis
Penilaian
pendidikan adalah proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk menentukan
pencapaian hasil belajar peserta didik.
Berdasarkan pada PP. Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional
Pendidikan bahwa penilaian pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan
menengah terdiri atas:
a. Penilaian hasil belajar oleh pendidik;
b. Penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan;
c. Penilaian hasil belajar oleh Pemerintah.
Tes
hasil belajar yang diselenggarakan secara tertulis dapat dibedakan menjadi dua
golongan, yaitu: tes hasil belajar (tertulis) bentuk uraian (subjective test = essay test) dan tes
hasil belajar (tertulis) bentuk obyektif (objective
test). Karena kedua bentuk tes hasil belajar itu memiliki karakteristik
yang berbeda, sudah barang tentu teknik pemeriksaan hasil-hasilnya pun berbeda
pula (Sudijono, Anas; 2009).
a.
Teknik Pemeriksaan Hasil Tes Hasil Belajar Bentuk Uraian
Dalam
pelaksanaan pemeriksaan hasil tes uraian ini ada dua hal yang perlu
dipertimbangkan, yaitu: (1) apakah nantinya pengolahan dan penentuan nilai
hasil tes uraian itu akan didasarkan pada standar mutlak atau: (2) apakah nantinya
pengolahan dan penentuan nilai hasil tes subyektif itu akan didasarkan pada
standar relatif.
Apabila
nantinya pengolahan dan penentuan nilai hasil tes uraian itu akan didasarkan
pada standar mutlak (dimana penentuan nilai secara mutlak akan didasarkan pada
prestasi individual), maka prosedur pemeriksaannya adalah sebagai berikut:
1)
Membaca setiap jawaban yang diberikan oleh testee dan membandingkannya
dengan pedoman yang sudah disiapkan.
2)
Atas dasar hasil perbandingan tersebut, tester lalu memberikan skor
untuk setiap butir soal dan menuliskannya di bagian kiri dari jawaban testee
tersebut.
3)
Menjumlahkan skor-skor yang telah diberikan.
Adapun apabila nantinya pengolahan dan
penentuan nilai akan didasarkan pada standar relatif (di mana penentuan nilai
akan didasarkan pada prestasi kelompok), maka prosedur pemeriksaannya adalah
sebagai berikut:
1)
Memeriksa jawaban atas butir soal nomor 1 yang diberikan oleh seluruh
testee, sehingga diperoleh gambaran secara umum mengenai keseluruhan jawaban
yang ada.
2)
Memberikan skor terhadap jawaban soal nomor 1 untuk seluruh testee.
3)
Mengulangi langkah-langkah tersebut untuk soal tes kedua, ketiga, dan
seterusnya
4)
Setelah jawaban atas seluruh butir soal yang diberikan oleh seluruh testee
dapat diselesaikan, akhirnya dilakukanlah penjumlahan skor (yang nantinya akan
dijadikan bahan dalam pengolahan dan penentuan nilai (Sudijono, Anas; 2009).
b. Teknik Pemeriksaan Hasil Tes Bentuk
Obyektif
Memeriksa
atau mengoreksi jawaban atas soal tes objektif pada umumnya dilakukan dengan
jalan menggunakan kunci jawaban, ada beberapa macam kunci jawaban yang dapat
dipergunakan untuk mengoreksi jawaban soal tes objektif, yaitu sebagai berikut (Sudijono, Anas; 2009).
1)
Kunci berdampingan (strip keys)
Kunci
jawaban berdamping ini terdiri dari jawaban – jawaban yang benar yang ditulis
dalam satu kolom yang lurus dari atas kebawah, adapun cara menggunakannya
adalah dengan meletakan kunci jawaban tersebut berjajar dengan lembar jawaban
yang akan diperiksa, lalu cocokkan, apabila jawaban yang diberikan oleh teste
benar maka diberi tanda positif ( + ) dan apabila salah diberi tanda negatif (-).
2)
Kunci system karbon ( carbon
system key )
Pada
kunci jawaban sistem ini teste diminta membubuhkan tanda silang ( X ) pada salah satu jawaban yang mereka
anggap benar kemudian kunci jawaban yang telah dibuat oleh teste tersebut
diletakan diatas lembar jawaban teste
yang sudah ditumpangi karbon kemudian tester memberikan lingkaran pada setiap
jawaban yang benar sehingga ketika diangkat maka, dapat diketahui apabila
jawaban teste yang berada diluar lingkaran berarti salah sedangkan yang berada
didalam adalah benar.
3)
Kunci sistem tusukan ( panprick
system key )
Pada dasarnya kunci system tusukan adalah sama
dengan kunci system karbon. Letak perbedaannya ialah pada kunci sistem ini,
untuk jawaban yang benar diberi tusukan dengan paku atau alat penusuk lainnya
sementara lembar jawaban testee berada dibawahnya, sehingga tusukan tadi
menembus lembar jawaban yang ada dibawahnya. Jawaban yang benar akan tekena
tusukan dsedangkan yang salah tidak.
4)
Kunci berjendela ( window key
)
Prosedur kunci berjendela ini adalah sebagai
berikut :
a) Ambilah
blanko lembar jawaban yang masih kosong
b)
Pilihan jawaban yang benar dilubangi sehingga seolah – olah menyerupai
jendela
c)
Lembar jawaban teste diletakan dibawah
kunci berjendela
d)
Melalui lubang tersebut kita dapat membuat garis vertikal dengan pensil
warna sehingga jawaban yang terkena pencil warna tersebut berarti benar dan
sebaliknya.
2.5.Tujuan
dan Manfaat Guru Melakukan Hasil Tes Tertulis
Tujuan
Penilaian Hasil Belajar
a. Tujuan
Umum :
1. Menilai
pencapaian kompetensi peserta didik;
2. Memperbaiki
proses pembelajaran;
3. Sebagai
bahan penyusunan laporan kemajuan belajar siswa.
b. Tujuan
Khusus :
1. Mengetahui
kemajuan dan hasil belajar siswa;
2. Mendiagnosis
kesulitan belajar;
3. Memberikan
umpan balik/perbaikan proses belajar mengajar;
4. Penentuan
kenaikan kelas;
5. Memotivasi
belajar siswa dengan cara mengenal dan memahami diri dan merangsang untuk
melakukan usaha perbaikan.
Adapun fungsi penilaian hasil
belajar sebagai berikut.
a. Bahan pertimbangan dalam menentukan kenaikan
kelas.
b. Umpan balik dalam perbaikan proses belajar
mengajar.
c. Meningkatkan motivasi belajar siswa.
d. Evaluasi diri terhadap kinerja siswa.
Dalam bidang pendidikan, penilaian
diperlukan oleh seorang guru untuk:
1. Untuk
mengukur hasil yang dicapai siswa melalui tes.
2. Peningkatan
kualitas pendidikan terutama kualitas seorang guru, salah satnya dapat dilihat
dari nilai-nilai siswa.
3. Sistem
penilaian tentu saja untuk itu diperlukan sistem penilaian yang baik dan tidak
bias. Sistem penilaian yang baik akan mampu memberikan gambaran tentang
kualitas pembelajaran sehingga pada gilirannya akan mampu membantu guru
merencanakan strategi pembelajaran.
4. Bagi
siswa sendiri, sistem penilaian yang baik akan mampu memberikan motivasi untuk
selalu meningkatkan kemampuannya.
BAB
III
PENUTUP
3.1. Simpulan
Jadi, tes tertulis adalah suatu teknik penilaian
yang menuntut jawaban secara tertulis, baik berupa pilihan maupun isian. Tes tertulis dapat digunakan pada ulangan
harian atau ulangan tengah dan akhir semester atau ulangan kenaikan kelas. Tes
tertulis dapat berbentuk pilihan ganda, menjodohkan, benar-salah, isian
singkat, atau uraian (essay).
Tes hasil belajar, yang juga sering
dikenal dengan istilah tes percapaian yakni tes yang biasa digunakan untuk
mengungkap tingkat pencapaian atau prestasi belajar. Tes hasil belajar atau tes
prestasi belajar dapat didefinisikan sebagai cara (yang dapat dipergunakan)
atau prosedur (yang dapat ditempuh) dalam rangka pengukuran dan penilaian hasil
belajar, yang terbentuk tugas dan serangkaian tugas (baik berupa
pertanyaan-pertanyaan atau soal-soal) yang harus dijawab, atau
perintah-perintah yang harus dikerjakan oleh testee, sehingga (berdasar atas data yang diperoleh dari kegiatan
pengukuran itu) dapat menghasilkan nilai yang melambankan tingkah laku atau
prestasi belajar testee; nilai mana
dapat dibandingkan dengan nilai-nilai standar tertentu, atau dapat pula
dibandingkan dengan nilai-nilai yang berhasil dicapai oleh testee/responden/siswa lainnya.
3.2. Saran
Teknik-teknik evaluasi hasil belajar
hendaknya diketahui dan dipahami oleh guru. Karena melalui sebuah evaluasi,
guru mampu mengetahui semua aspek yang berkaitan dengan keberhasilan siswa
dalam belajar.
DAFTAR
PUSTAKA
Buchori, Mustar. 1990. Teknik-Teknik
Evaluasi dalam Pendidikan. Bandung: Penerbit Jemmars.
Imran, Ali. 2010. Belajar dan
Pembelajaran. Jakarta: PT Dunia Pustaka.
Kamus
Besar Bahasa Indonesia, Edisi Keempat. 2008. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.
Mansyur dan Rasyid. 2009. Penelitian
Tindakan Kelas. Yogyakarta: Multipress.
Purwanto, Ngalim. 1994. Prinsip-Prinsip
dan Teknik Evaluasi Pengajaran. Bandung:
PT Remaja Rosdakarya.
Sembiring,
M. 2008. Pengaruh Metode Praktikum
Menggunakan Media Komputer pada Motivasi dan Hasil Belajar Kimia Siswa SMA
Negeri 2 Lubuk Pakam. Medan: Tesis Pascasarjana Prodi Kimia UNIMED.
Sudijono, Anas. 2009. Pengantar
Evaluasi Pendidikan . Jakarta: Rajawali Pers.
Sukadi.
2007. Guru Powerful Guru Masa
Depan. Bandung: PT Kolbu.
Suparlan. 2008.
Menjadi Guru Efektif. Yogyakarta: PT
Hidayat.
0 comments:
Post a Comment