Sunday 9 November 2014

GURU DAN PENINGKATAN KUALITAS SUMBER DAYA MANUSIA (SDM) DI INDONESIA

GURU DAN PENINGKATAN KUALITAS SUMBER DAYA MANUSIA (SDM) DI INDONESIA


BAB I
PENDAHULUAN

A.   Latar Belakang
            Guru sebagai ujung tombak pendidikan dituntut untuk memiliki kompetensi seperti yang diharapkan oleh UU dan peraturan pemerintah. Tidak hanya itu guru harus aktif mengaktualisasi diri yaitu mengembangkan materi pembelajaran yang diampu secara kreatif, mengembangkan keprofesionalan secara berkelanjutan dengan melakukan tindakan reflektif, dan mampu memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk mengembangkan diri.
            Guru profesional dan bermartabat memberikan teladan bagi terbentuknya kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) yang kuat. Pemerintah secara resmi telah mencanangkan bahwa profesi guru disejajarkan dengan profesi lainnya sebagai tenaga professional, dengan demikian diharapkan dapat meningkatkan mutu pendidikan karena guru sebagai agen pembelajaran merupakan ujung tombak peningkatan proses pembelajaran di dalam kelas yang akan berujung pada peningkatan mutu pendidikan. Dalam kondisi nyata ternyata keberadaan guru masih banyak yang belum sesuai dengan harapan PP No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan yang secara spesifik diuraikan dalam Permendiknas No. 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik Kompetensi Guru. Untuk mengatasi hal tersebut salah satu langkah yang telah dan banyak dilakukan adalah pembentukan dan pemberdayaan MGMP.
            Selain MGMP, banyak cara yang bias dilakukan untuk meningkatkan kompetensi guru dengan “goal akhir” adalah meningkatnya kualitas peserta didik yang akan menjadi Sumber Daya Manusia (SDM) Indonesia seutuhnya. Peranan guru sangat penting dalam dunia pendidikan karena selain dituntut memberikan pendidikan karakter dan menjadi contoh karakter yang baik bagi anak didiknya, guru juga berperan mentransfer ilmu pengetahuan ke peserta didik. Itu semua demi terciptanya kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) Indonesia yang semakin bagus.
            Tinggi rendahnya kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) sebagai tenaga pembangunan antara lain ditandai dengan adanya unsur kreativitas dan produktivitas yang direalisasikan dengan hasil kerja atau kinerja yang baik secara perorangan maupun kelompok. Permasalahan ini akan dapat diatasi apabila Sumber Daya Manusia (SDM) mampu menampilkan hasil kerja produktif secara rasional dan memiliki pengetahuan, keterampilan, dan kemampuan yang umumnya dapat diperoleh melalui pendidikan atau kualitas lembaga pendidikan. Bahwasanya, pendidikan merupakan salah satu solusi untuk meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM).
            Pendidikan sebagai ujung tombak peningkatan kualitas SDM Indonesia. Tanpa pendidikan, akan semakin sulit untuk bersaing. Saat ini, penerapan Kurikulum 2013 yang berfokus pada aktivitas anak didik sebagai salah satu upaya untuk membentuk karakter serta kompetensi SDM Indonesia sudah sangat bagus. Pemerintah Indonesia terus fokus dengan meningkatkan partisipasi masyarakat pada pendidikan salah satunya untuk meningkatkan partisipasi wajib belajar 12 tahun dengan berbagai program kebijakan. Dunia pendidikan, memiliki peranan penting agar membuat globalisasi berlangsung dua arah dan bukan satu arah, atau hanya menjadi sekadar pasar saja. Dunia pendidikan berperan untuk menyadarkan pola pikir masyrakat bahwa untuk bisa bertahan ditengah persaingan tersebut diperlukan adanya kompetensi.
            Pendidikan nasional yang berdasarkan Pancasila dan  Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab. Untuk mengemban fungsi tersebut pemerintah menyelenggarakan suatu sistem pendidikan nasional sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Kutipan Alenia Pertama Lampiran Permen Diknas Nomor 22 Tahun 2006).
            Untuk mencapai tujuan sebagaimana yang dimaksudkan diatas peran serta guru sebagai ujung tombak keberhasilan pendidikan sangat menentukan. Pada dasarnya guru, kepala sekolah dan pengawas sekolah sebagai ujung tombak dalam mencapai prestasi dan peningkatan mutu pendidikan yang dengan “goal akhir” adalah meningkatnya kualitas peserta didik yang akan menjadi Sumber Daya Manusia (SDM) Indonesia seutuhnya. Ketiga komponen bertanggung jawab dalam hal peningkatan mutu dan prestasi.
           
B.   Rumusan Masalah
            Adapun rumusan masalah yang akan dibahas pada makalah ini adalah:
1.    Apa saja upaya peningkatan kualitas SDM Indonesia melalui bidang pendidikan?
2.    Apa peran guru dalam peningkatan kualitas SDM Indonesia?

C.   Tujuan Penyusunan Makalah
            Adapun tujuan penyusunan makalah ini adalah untuk:
1.    Mengetahui upaya-upaya peningkatan kualitas SDM Indonesia melalui bidang pendidikan.
2.    Mengetahui peran guru dalam peningkatan kualitas SDM Indonesia.























BAB II
PEMBAHASAN

A.   Pengertian Guru
            Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (2008), guru adalah orang yang pekerjaannya (mata pencahariannya, profesinya) mengajar. Pengertian guru menurut KBBI di atas, masih sangat umum dan belum bisa menggambarkan sosok guru yang sebenarnya, sehingga untuk memperjelas gambaran tentang seorang guru diperlukan definisi-definisi lain.
            Menurut Undang-Undang nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem  Pendidikan Nasional Pasal 1, mengenai ketentuan umum butir 6, pendidik adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator, dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya, serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan. Dengan kata lain, dapat dikatakan bahwa guru adalah pendidik. Menurut Suparlan (2008), guru merupakan salah satu unsur masukan instrumental yang amat menentukan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan pendidikan dan pelatihan. Untuk dapat melaksanakan tugas dan fungsinya dengan baik, guru harus memiliki standar kualifikasi, kompetensi, dan kesejahteraan yang memadai.        
            Menurut Imran (2010), guru adalah jabatan atau profesi yang memerlukan keahlian khusus dalam tugas utamanya seperti mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi siswa pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan menengah.
            Guru adalah pendidik profesional. Tugas utamanya mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, dan juga melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta yang dididik pada pendidikan formal (Sembiring, 2008).
            Menurut Suparlan (2008), guru dapat diartikan sebagai orang yang tugasnya terkait dengan upaya mencerdaskan kehidupan bangsa dalam semua aspeknya, baik spiritual dan emosional, intelektual, fisikal, maupun aspek lainnya. Namun, Suparlan (2008: 13) juga menambahkan bahwa secara legal formal, guru adalah seseorang yang memperoleh surat keputusan (SK), baik dari pemerintah maupun pihak swasta untuk mengajar.

            Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Pendidikan Nasional, Bab IV, bagian kesatu, pasal 30, butir kelima. Peraturan Pemerintah tersebut berbunyi bahwa pendidik pada SMP/MTS atau bentuk lain yang sederajat dan SMA/MA atau bentuk lain yang sederajat terdiri atas guru mata pelajaran dan instruktur bidang kejuruan yang penugasannya ditetapkan oleh masing-masing satuan pendidikan yang sesuai dengan keperluan. Kualifikasi guru untuk jenjang pendidik pada SMA/MA, atau bentuk lain sederajat tercantum dalam Peraturan Pemerintah yang sama dengan di atas, pasal 29, butir keempat. Peraturan Pemerintah itu berbunyi pendidik pada SMA/MA, atau bentuk lain yang sederajat memiliki: (1) kualifikasi akademik pendidikan minimum diploma empat (D-IV) atau sarjana (S1); (2) latar belakang pendidikan tinggi dengan program pendidikan yang sesuai dengan mata pelajaran yang diajarkan; (3) sertifikasi profesi guru untuk SMA/MA.

B.   Tupoksi Guru
            Pendidikan nasional yang berdasarkan Pancasila dan  Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab. Untuk mengemban fungsi tersebut pemerintah menyelenggarakan suatu sistem pendidikan nasional sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Kutipan Alenia Pertama Lampiran Permen Diknas Nomor 22 Tahun 2006).
            Untuk mencapai tujuan sebagaimana yang dimaksudkan diatas peran serta guru sebagai ujung tombak keberhasilan pendidikan sangat menentukan, dimana pegawai fungsional juga dituntut untuk meningkatkan kemampuan dan kinerjanya sesuai bidang keahlian masing-masing dengan terus mengembangkan kreativitas melalui pendidikan dan pelatihan.
            Penekanan Pembangunan Nasional dalam Pembangunan Jangka Panjang lebih mengandalkan pada kreativitas dan produktivitas Sumber Daya Manusia (SDM) yang memiliki kompetensi dalam jabatan, baik dalam penyelenggaraan negara maupun pembangunan dan kemasyarakatan. Kualitas kemampuan Sumber Daya Manusia (SDM) selain merupakan perwujudan pelaksanaan yang diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar 1945 dan pengamalan Pancasila, juga merupakan tuntutan yang tumbuh bersama dengan perkembangan pembangunan yang semakin cepat.
            Disamping itu, perhatian pemerintah yang sangat besar terhadap pegawai fungsional sebagai aset bangsa dalam mencerdaskan kehidupan bangsa yaitu dengan diberlakukannya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen pada bab IV tentang Guru bagian kelima pembinaan dan pengembangan pasal 23 pada ayat 1 disebutkan bahwa “Pembinaan dan pengembangan guru meliputi pembinaan dan pengembangan profesi dan karier. Pada ayat 2 disebutkan “ Pembinaan dan pengembangan profesi guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional, selanjutnya pada ayat 3 disebutkan “Pembinaan dan pengembangan profesi guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui jabatan fungsional. Dan terakhir pada ayat 4 berbunyi “Pembinaan dan pengembangan karier guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi penugasan, kenaikan pangkat, dan promosi”.
            Menurut Sukadi (2007) sebagai seorang profesional, guru memiliki lima tugas pokok, merencanakan pembelajaran, pelaksanaan pembelajaran, dan evaluasi pembelajaran, menindaklanjuti hasil pembelajaran, serta melakukan bimbingan dan konseling.
            Tugas guru pada kurikulum 2013 secara konsep sebenarnya tidak jauh berbeda dengan kurikulum KTSP yang selama ini telah berjalan. Standar kompetensi guru masih tetap mengacu pada empat kompetensi yang diatur oleh Permendiknas No 16 Tahun 2007 yaitu kompetensi profesional, kompetensi pedagogik, kompetensi sosial dan kompetensi kepribadian.
            Tugas Pokok dan Fungsi Guru yaitu bertanggung jawab kepada Kepala Sekolah dalam melaksanakan KBM, meliputi:
1.    Membuat kelengkapan mengajar dengan baik dan lengkap
2.    Melaksanakan kegiatan pembelajaran
3.    Melaksanakan kegiatan penilaian proses belajar, ulangan, dan ujian.
4.    Melaksanakan analisis hasil ulangan harian
5.    Menyusun dan melaksanakan program perbaikan dan pengayaan
6.    Mengisi daftar nilai anak didik
7.    Melaksanakan kegiatan membimbing (pengimbasan pengetahuan), kepada guru lain dalam proses pembelajaran
8.    Membuat alat pelajaran/alat peraga
9.    Menumbuh kembangkan sikap menghargai karya seni
10. Mengikuti kegiatan pengembangan dan pemasyarakatan kurikulum
11. Melaksanakan tugas tertentu di sekolah
12. Mengadakan pengembangan program pembelajaran
13. Membuat catatan tentang kemajuan hasil belajar anak didik
14. Mengisi dan meneliti daftar hadir sebelum memulai pelajaran
15. Mengatur kebersihan ruang kelas dan sekitarnya
16. Mengumpulkan dan menghitung angka kredit untuk kenaikan pangkat

C.   Upaya Peningkatan Kualitas SDM di Indonesia
            Dimensi Sumber Daya Manusia (SDM) meliputi jumlah, komposisi, karakteristik (kualitas), dan persebaran penduduk (Effendi, 1991). Dimensi tersebut saling terkait satu dengan yang lainnya. Selain keterkaitan antara kuantitas dan kualitas yang telah disinggung sebelumnya, komposisi dan persebaran juga sangat penting.
            Kualitas sumber daya manusia menurut Ruky (2003) adalah “Tingkat pengetahuan, kemampuan, dan kemauan yang dapat ditunjukkan oleh sumber daya manusia”. Tingkat itu dibandingkan dengan tingkat yang dibutuhkan dari waktu ke waktu oleh organisasi yang memiliki sumber daya manusia tersebut.
            Matutina (2001) menyatakan bahwa kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) mengacu pada :
1.    Pengetahuan (knowledge)
2.    Keterampilan (skill)
3.    Kemampuan (abilities).

            Sehubungan dengan pengembangan SDM untuk peningkatan kualitas,  Kartadinata (1997) mengemukakan bahwa “Pengembangan SDM berkualitas adalah proses kontekstual, sehingga pengembangan SDM melalui upaya pendidikan bukanlah sebatas menyiapkan manusia yang menguasai pengetahuan dan keterampilan yang cocok dengan dunia kerja pada saat ini, melainkan juga manusia yang mampu, mau, dan siap belajar sepanjang hayat.”
            Kualitas Sumber Daya Manusia (SDM), yang antara lain diukur dengan Indeks Pembangunan Manusia (IPM). Perbaikan di bidang pendidikan dan kesehatan akan berdampak pada capaian pembangunan manusia. Hal ini mengingat indikator dalam indeks pembangunan manusia (IPM) oleh UNDP menempatkan pendidikan dan kesehatan sebagai indikator utama disamping indikator ekonomi. Pendek kata pembangunan manusia telah memberikan sumbangan terbesar bagi pencapaian keberlangsungan pembangunan (Anand dan Sen, 2000).
            Selama ini, kalau dilihat dari segi stok SDM, Indonesia lah salah satu negaranya. Dengan pertumbuhan penduduk yang pesat, Indonesia dari segi ketersediaan SDM dengan jumlah banyak di dunia. Meskipun, kalau dilihat dari segi kualitas, SDM Indonesia masih menjadi tantangan besar hingga kini. Oleh karena itu, pemerintah terus menggalakkan pembangunan manusia-manusia Indonesia agar menjadi kader-kader generasi yang berkualitas sebagai penerus masa depan bangsa, salah satunya melalui pembangunan pendidikan.
            Menurut data BPS (2012) posisi Indonesia dilihat dari Indeks Pembangunan Manusia (IPM) tahun 2012 berada pada posisi 121 dari 187 negara. Posisi Indeks Persepsi Korupsi tahun 2012 berada pada posisi 118 dari 176 negara. Posisi daya saing Indonesia tahun 2012 berada pada peringkat ke-50 dari 144 negara, atau menurun 5 tingkat dibandingkan setahun sebelumnya. Jika dilihat peringkat untuk masing-masing pilar daya saing, maka posisi Indonesia terpuruk pada pilar efisiensi pasar tenaga kerja yaitu peringkat ke-120, disusul pilar kesiapan teknologis yang menempati peringkat ke-85, dan infrastruktur pada peringkat ke-78. Pilar terbaik untuk Indonesia hanya terletak pada ukuran pasar (16), lingkungan makroekonomi (25), dan inovasi (39).
            Kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) bias diukur dan dianalisis dengan indeks kompetensi. Bahwa indeks kompetensi yang dikeluarkan oleh World Economic  Forum pada tahun 2013, bahwa Indonesia menempati urutan ke-50 atau lebih rendah dari Singapura (ke-2), Malaysia (ke-20), dan Thailand (ke-30). Rendahnya kompetensi sumber daya Indonesia diperoleh dari faktor-faktor yang saling berkaitan seperti:
1.    tenaga kerja/ahli profesi yang tidak memiliki kualifikasi mumpuni;
2.    minimnya pelaksanaan sertifikasi kompetensi;
3.    belum sesuainya kurikulum di sekolah menengah dengan keahlian profesi;
4.    serta sumber daya manusia di Indonesia yang sangat berlimpah namun belum dapat dioptimalkan oleh pemerintah.
            Berbagai upaya telah dilakukan pemerintah untuk meningkatkan Sumber Daya Manusia (SDM), salah satunya dengan menempuh perbaikan di bidang pendidikan. Pendidikan harus mampu mengembangkan iklim belajar-mengajar yang dapat membantu untuk menciptakan individu-individu yang lebih baik, tumbuh dan berkembang  lebih besar, lebih bijaksana, lebih perspektif, dan lebih kreatif dalam semua aspek kehidupannya (Moh. Amien, 1987).
            Program peningkatan kualitas SDM melalui pendidikan akan memberikan manfaat pada lembaga berupa produktivitas, moral, efisiensi kerja, stabilitas, serta fleksibilitas lembaga dalam mengantisipasi lingkungan, baik dari dalam maupun ke luar lembaga yang bersangkutan. Fungsi dan orientasi pendidikan dalam peningkatan kualitas SDM telah dibuat dalam suatu kebijakan Depdiknas (2001) dalam tiga strategi pokok pembangunan pendidikan nasional, yaitu:
1.    pemerataan kesempatan  pendidikan,
2.    peningkatan relevansi dan kualitas pendidikan, dan
3.    peningkatan kualitas manajemen pendidikan. 
           
            Sebagai contoh program peningkatan SDM bisa dilakukan dengan kerjasama pada pendidikan perguruan tinggi dan sesudah lulusan, antara lain:
1.    pemerintah dengan pihak swasta, Perguruan Tinggi (PT), dan masyarakat. Salah satu contoh kerjasama antara pemerintah, dunia pendidikan, pihak swasta adalah program KKN-PPM yang dilaksanakan oleh Universitas Gadjah Mada dan sejumlah perguruan tinggi. Program KKN-PPM UGM dan beberapa perguruan tinggi selain meningkatkan SDM mahasiswa dan juga meningkatkan SDM warga masyarakat, hal ini terjadi karena dengan adanya KKN-PPM mahasiswa bisa berlatih mandiri dan bisa saling bertukar ilmu dengan masyarakat. KKN-PPM ini juga mempunyai tujuan untuk mengolah SDA yang ada agar bermanfaat. Pada kenyataannya banyak masyarakat yang tidak tau cara mengolah SDA yang ada di daerahnya, lalu setelah ada KKN-PPM yang membimbing maka masyarakat jadi tau cara mengolah SDA. Program KKN-PPM ini juga bekerjasama dengan pihak swasta. Biasanya pihak swasta menjadi mitra yang membantu membiayai program kerja tersebut. Dengan demikian berarti mahasiswa juga mempunyai peran dalam peningkatan SDM indonesia.
2.    Meningkatkan SDM bisa juga melalui IPTEK. Dengan adanya IPTEK maka akan menimbulkan berbagai dampak yang bisa meningkatkan SDM Indonesia. Dampak yang ditimbulkan oleh teknologi dalam era globalisasi, khususnya teknologi informasi dan komunikasi, sangat luas. Teknologi ini dapat menghilangkan batas geografis pada tingkat negara maupun dunia. Dalam aspek ekonomi dengan adanya IPTEK, maka SDM Indonesia akan semakin meningkat dengan pengetahuan-pengetahuan dari teknologi tersebut. Dengan kemajuan SDM ini, tentunya secara tidak langsung akan mempengaruhi peningkatan ekonomi di Indonesia.
3.    program Link and Macth, peningkatan kompetensi kerja lulusan pendidikan serta memastikan terserapnya lulusan pendidikan dalam dunia kerja dan industri  dalam jumlah yang besar.
4.    Guna menjembatani dan mempermudah titik temu antara para pencari kerja dan perusahaan pemberi kerja, pemerintah mendorong terselenggaranya pameran bursa kerja atau sering disebut juga job fair di berbagai daerah. Dengan digelarnya  job fair akan sangat  membantu para pencari kerja dalam menemukan lowongan kerja yang sesuai dengan bakat, minat dan keterampilannya dengan cara yang lebih mudah, dan murah.                               
5.    Di bidang pelatihan, meskipun terbatas, pemerintah menyediakan fasilitas dan program-programpelatihan kerja yang tersedia di Balai-Balai Latihan Kerja (BLK) di seluruh Indonesia untuk mempercepat penyerapan tenaga kerja dan mengurangi angka pengangguran di daerah-daerah.                                                                                                

            Banyak program pemerintah di Tingkat pendidikan dasar, hal tersebut sudah mulai menjawab dengan adanya peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) yang siap kerja, usia produktif/belia, dan terampil, program-program tersebut adalah sebagai berikut :
1.    Pertumbuhan SMK semakin banyak di setiap Kabupaten/Kota seiring dengan tuntunan animo siswa masuk ke SMK dan kesadaran masyarakat terhadap pendidikan menengah kejuruan yang siap kerja dan mandiri sesuai kompetensi.
2.    Jumlah dan jenis bidang keahlian yang dikembangkan di SMK Negeri dan Swasta sudah mulai mampu menjawab tuntutan kebutuhan dunia usaha/industri dan tuntutan pengembangan ekonomi sektoral.
3.    Tingkat pengangguran tamatan SMK menunjukkan sudah mulai berkurang dibanding tahun-tahun sebelumnya sehingga SMK dikatakan berhasil.
4.    Dari sisi kemampuan daya saing tenaga kerja, produktifitas tenaga kerja di Kawasan Tengah, Barat mulai menunjukkan ke arah yang lebih baik dibanding  dengan Kawasan Timur.
5.    Kebijakan memperbanyak jumlah SMK dibanding SMA.
6.    SMK “dipaksa” bekerjasama dengan dunia Industri/dunia usaha untuk meningkatkan kompetensi siswa sekaligus memasarkan hasil produksi siswa.
7.    Peningkatan alokasi anggaran pendidikan sebesar 20% dari APBN dan APBD.
8.    Kurikulum 2013 yang telah mengalami penyempurnaan merujuk untuk SD, SMP, dan SMA (sederajat).

D.   Peran Guru dalam Peningkatan kualitas SDM di Indonesia
            Mulyasa (2007) mengidentifikasikan sedikitnya sembilan belas peran guru dalam pembelajaran. Kesembilan belas peran guru dalam pembelajaran yaitu, guru sebagai pendidik, pengajar, pembimbing, pelatih, penasehat, pembaharu (innovator), model dan teladan, pribadi, peneliti, pendorong kreativitas, pembangkit pandangan, pekerja rutin, pemindah kemah, pembawa cerita, aktor, emansivator, evaluator, pengawet, dan sebagai kulminator (mengarahkan belajar).
            Menurut Suwardi (2007) upaya mewujudkan guru profesional membutuhkan
perhatian dan komitmen bersama baik pemerintah, masyarakat, guru sendiri, mapun  pihak-pihak yang terlibat dalam pengelolaan pendidikan. Dalam konteks diatas untuk
menjadi guru seperti yang dimaksud standar minimal yang harus dimiliki adalah
1.    Memiliki kemampuan intelektual yang memadai;
2.    Kemampuan memahami visi dan misi pendidikan;
3.    Keahlian mentrasfer ilmu pengetahuan atau metodelogi pembelajaran;
4.    Memahami konsep perkembangan anak/psikologi perkembangan;
5.    Kemampuan mengorganisir dan problem solving dan (5) Kreatif dan memiliki seni dalam mendidik.
            Peranan guru dalam proses pengajaran belum dapat digantikan oleh mesin, radio, recorder, ataupun oleh komputer yang modern sekalipun. Masih terlalu banyak unsur-unsur manusiawi seperti sikap, sistem nilai, perasaan, motivasi, kebiasaan, dan lain-lain yang diharapkan merupakan hasil dari proses pengajaran, tidak dapat dicapai melalui alat-alat tersebut. Disinilah kelebihan manusia dalam hal ini guru, dari alat-alat atau teknologi yang diciptakan manusia untuk membantu dan mempermudah kehidupannya (Sudjana, 2009).
            Menurut Martinis Yamin (2007) keberhasilan guru di dalam  kelas bukan hanya sekedar tercapainya suatu tujuan belajar, akan tetapi keberhasilan  guru juga ditentukan sejauh mana mampu mengembangkan kecakapan siswanya, karena guru sebagai change agent. Sudah semestinya itu bisa tercapai bila didukung dengan  manajemen Sumber Daya Manusia (SDM) yang memadai di lembaga pendidikan yaitu sekolah dan lainnya.
            Berkaitan dengan kondis dan tuntutan maka pendidikan global sangat urgen sekali dalam rangka mempersiapkan peserta didik agar dapat survie dan bersaing di tengah era globalisasi. Konsep pendidikan global menekankan pada cara berfikr inklusif, bila tak sekedar ingin memperluas informasi tentang keterkaitan global. Dengan pendidikan global diharapkan mutu sumber daya manusia akan lebih meningkat. Pendidikan tidak lagi berpusat pada guru akan tetapi berpusat pada siwa. Sehinga output dari pendidikan akan dapat ditngkatkan mutunya dan mampu bersaing di tengah era globalisasi (Tilaar, 204).
            Pendidikan, sebagai upaya pemerintah dalam meningkatkan taraf kehidupan bangsa serta merealisasikan komitmen untuk mencerdaskan bangsa, masih belum tertopang dengan pondasi - pondasi yang kokoh. Pondasi pendidikan tersebut beberapa diantaranya adalah ketahanan infrastruktur pendidikan, ketersediaan dan kualitas pendidik atau guru, serta daya serap yang terpotret dari jumlah siswa didik atau murid yang mengenyam pendidikan.
            Dari uraian diatas, guru dituntut agar professional. Karena seorang guru merupakan tumpuan berhasil tidaknya suatu proses belajar mengajar akan berhasil dan selanjutnya menghasilkan output pendidikan yaitu Sumber Daya Manusia (SDM) yang berkualitas.
            Peningkatan kualitas guru dapat dilakukan dengan berbagai cara antara lain melalui:
1.    kualifikasi akademik guru,
2.    pendidikan dan pelatihan,
3.    uji sertifikasi,
4.    memberi kesempatan perbaikan pembelajaran. Perbaikan pembelajaran ini dapat dilakukan melalui penelitian tindakan kelas, penelitian tindakan kelas ini merupakan penelitian yang menempatkan guru sebagai peneliti, sebagai agen perubahan yang pola kerjanya bersifat kreatif dan inovatif.
5.    Peningkatan kualitas dan kompetensi guru di berbagai daerah dengan mengadakan pelatihan/pembinaan strategi dan metode mengajar. Juga mengaktifkan PGRI di daerah-daerah.

























BAB III
PENUTUP

A.   Kesimpulan
            Pada era sekarang, yang sering disebut era globalisasi, institusi pendidikan formal mengemban tugas penting untuk menyiapkan Sumber Daya Manusia (SDM) Indonesia berkualitas di masa depan. Berbicara mengenai kualitas Sumber Daya Manusia (SDM), pendidikan memegang peran yang sangat penting dalam proses peningkatan kualitas sumber daya manusia. Upaya perbaikan di bidang pendidikan merupakan suatu keharusan untuk dilaksanakan secara terus menerus agar tidak tertinggal oleh kemajuan ilmu dan teknologi yang berkembang begitu cepat. Sumber Daya Manusia (SDM) yang ada di sekolah merupakan faktor sentral dalam dunia pendidikan.
            Peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) Indonesia telah menjadi konsentrasi pemerintah dalam beberapa tahun terakhir. Salah satu upaya yang dilakukan yakni meningkatkan kualitas sistem pendidikan baik kurikulum maupun tenaga pengajar. Kualitas guru yang baik diyakin akan mendorong peningkatan kualitas SDM Indonesia teristimewa karena bonus demografi.
            Kebijakan yang paling mencolok dalam bidang pendidikan demi mendapatkan SDM berkualitas di usia produktif, siap kerja, dan terampil sudah dipaparkan di Bab 3 (tiga). Dengan kata lain, bidang pendidikan sangatlah penting dalam menghasilkan output SDM yang berkualitas di Indonesia.
            Hal ini mengingat peranannya yang sangat penting dalam meningkatkan mutu pendidikan. Peningkatan kualitas pendidikan merupakan suatu proses yang terintegrasi dengan proses peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) itu sendiri. Menyadari pentingnya  proses peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) di Indonesia, maka pemerintah bersama kalangan  swasta sama-sama telah dan terus berupaya mewujudkan amanat tersebut melalui berbagai usaha pembangunan pendidikan yang lebih berkualitas.





B.   Saran
            Berbagai kebijakan pemerintah dalam upaya meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) di Indonesia, karena Indonesia menempati peringkat keempat jumlah penduduk terbesar di dunia tahun 2014 setelah Amerika Serikat. Maka, hal yang paling mendasar adalah peningkatan kualitas sistem pendidikan. Untuk itu, kunci utamanya adalah guru.
            Karena guru diyakini mendorong peningkatan kualitas SDM Indonesia dan pemerintah Indonesia sudah menyadari hal tersebut dengan upaya peningkatan anggaran pendidikan dalam APBN dan penyempurnaan sistem kurikulum pendidikan Indonesia.
























DAFTAR PUSTAKA

Amien, Moh. 1987. Mengajar IPA Dengan Menggunakan Metode Discovery dan  
          Inquiry. Jakarta: Depdikbud.

Anand, S. and Sen, A. 2000. Journal Human Development and Economic
          Sustainability, World Develop ment 28 (12): 2029-2049.

Depdiknas.  2001. Kebijaksanaan di Bidang Pendidikan Dasar. Jakarta: Dirjen
          Dikdasmen.

Fattah, Nanang. 2000. Ekonomi  dan Pembiayaan Pendidikan. Bandung: PT Remaja
          Rosdakarya.

Effendi, Tadjuddin Noer, 1993. Masyarakat Hunian Liar di Kota : Kasus Wonosito,
          Seri Laporan. Yogyakarta: Pusat Penelitian Kependudukan UGM

Imran, Ali. 2010. Belajar dan Pembelajaran. Jakarta: PT Dunia Pustaka.

Kamus Besar Bahasa Indonesia, Edisi Keempat. 2008. Jakarta: Gramedia Pustaka  
          Utama.

Kartadinata, Sunaryo. 1997. Pendidikan dan Pengembangan SDM Bermutu
          Memasuki  Abad  XXI. Purwokerto: Makalah Konvensi.

Martinis, Yamin. 2007. Profesionalisasi Guru dan Implementasi KTSP. Jakarta:
          Gaung Persada Press

Matutina. 2001. Manajemen Sumber daya Manusia cetakan kedua. Jakarta:
          Gramedia Widia.

Mulyasa, E. 2007. Menjadi Guru Profesional menciptakan Pembelajaran Kreatif dan
          Menyenangkan. Bandung: Rosdakarya.

Pemerintah Republik Indonesia. 2003. Undang-Undang Republik Indonesia No. 20
          Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Jakarta.

Ruki, Achmad. 2002. Sistem Manajemen Kinerja. Bandung: Refika Aditama.

Sembiring, M. 2008. Pengaruh Metode Praktikum Menggunakan Media Komputer
          pada Motivasi dan Hasil Belajar Kimia Siswa SMA Negeri 2 Lubuk Pakam.
          Medan: Tesis Pascasarjana Prodi Kimia UNIMED.

Sudjana, Nana. 2009. Dasar-Dasar Proses Belajar Mengajar. Bandung: Sinar Baru.

Sukadi. 2007. Guru Powerful Guru Masa Depan. Bandung: PT Kolbu.

Suparlan. 2008. Menjadi Guru Efektif. Yogyakarta: PT Hidayat.

Suwardi. 2007. Manajemen Pembelajaran: Menciptakan Guru Kreatif dan
          Berkompetensi. Surabaya: PT. Temprina Media Grafika.


Tilaar. 2004. Paradigma Baru Pendidikan Nasional. Jakarta: PT Rineka Cipta.