BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Guru sebagai ujung tombak pendidikan dituntut untuk
memiliki kompetensi seperti yang diharapkan oleh UU dan peraturan pemerintah. Tidak hanya itu guru harus
aktif mengaktualisasi diri yaitu mengembangkan materi pembelajaran yang diampu
secara kreatif, mengembangkan keprofesionalan secara berkelanjutan dengan
melakukan tindakan reflektif, dan mampu memanfaatkan teknologi informasi dan
komunikasi untuk mengembangkan diri.
Guru profesional dan bermartabat memberikan teladan bagi
terbentuknya kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) yang kuat. Pemerintah secara
resmi telah mencanangkan bahwa profesi guru disejajarkan dengan profesi lainnya
sebagai tenaga professional, dengan demikian diharapkan dapat meningkatkan mutu
pendidikan karena guru sebagai agen pembelajaran merupakan ujung tombak
peningkatan proses pembelajaran di dalam kelas yang akan berujung pada
peningkatan mutu pendidikan. Dalam kondisi nyata ternyata keberadaan guru masih
banyak yang belum sesuai dengan harapan PP No. 19 Tahun 2005 tentang Standar
Nasional Pendidikan yang secara spesifik diuraikan dalam Permendiknas No. 16
Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik Kompetensi Guru. Untuk
mengatasi hal tersebut salah satu langkah yang telah dan banyak dilakukan
adalah pembentukan dan pemberdayaan MGMP.
Selain MGMP, banyak cara yang bias dilakukan untuk
meningkatkan kompetensi guru dengan “goal
akhir” adalah meningkatnya kualitas peserta didik yang akan menjadi Sumber Daya
Manusia (SDM) Indonesia seutuhnya. Peranan guru sangat penting dalam dunia
pendidikan karena selain dituntut memberikan pendidikan karakter dan menjadi
contoh karakter yang baik bagi anak didiknya, guru juga berperan mentransfer
ilmu pengetahuan ke peserta didik. Itu semua demi terciptanya kualitas Sumber
Daya Manusia (SDM) Indonesia yang semakin bagus.
Tinggi rendahnya kualitas Sumber Daya Manusia (SDM)
sebagai tenaga pembangunan antara lain ditandai dengan adanya unsur kreativitas
dan produktivitas yang direalisasikan dengan hasil kerja atau kinerja yang baik
secara perorangan maupun kelompok. Permasalahan ini akan dapat diatasi apabila
Sumber Daya Manusia (SDM) mampu menampilkan hasil kerja produktif secara
rasional dan memiliki pengetahuan, keterampilan, dan kemampuan yang umumnya
dapat diperoleh melalui pendidikan atau kualitas lembaga pendidikan.
Bahwasanya, pendidikan merupakan salah satu solusi untuk meningkatkan kualitas
Sumber Daya Manusia (SDM).
Pendidikan sebagai ujung tombak peningkatan kualitas SDM
Indonesia. Tanpa pendidikan, akan semakin sulit untuk bersaing. Saat ini,
penerapan Kurikulum 2013 yang berfokus pada aktivitas anak didik sebagai salah
satu upaya untuk membentuk karakter serta kompetensi SDM Indonesia sudah sangat
bagus. Pemerintah Indonesia terus fokus dengan meningkatkan partisipasi
masyarakat pada pendidikan salah satunya untuk meningkatkan partisipasi wajib
belajar 12 tahun dengan berbagai program kebijakan. Dunia pendidikan, memiliki
peranan penting agar membuat globalisasi berlangsung dua arah dan bukan satu
arah, atau hanya menjadi sekadar pasar saja. Dunia pendidikan berperan untuk menyadarkan
pola pikir masyrakat bahwa untuk bisa bertahan ditengah persaingan tersebut
diperlukan adanya kompetensi.
Pendidikan nasional yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta
peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa,
bertujuan untuk mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang
beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat,
berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis
serta bertanggung jawab. Untuk mengemban fungsi tersebut pemerintah
menyelenggarakan suatu sistem pendidikan nasional sebagaimana tercantum dalam
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Kutipan
Alenia Pertama Lampiran Permen Diknas Nomor 22 Tahun 2006).
Untuk mencapai tujuan sebagaimana yang dimaksudkan diatas
peran serta guru sebagai ujung tombak keberhasilan pendidikan sangat
menentukan. Pada dasarnya guru, kepala sekolah dan pengawas sekolah sebagai
ujung tombak dalam mencapai prestasi dan peningkatan mutu pendidikan yang
dengan “goal akhir” adalah
meningkatnya kualitas peserta didik yang akan menjadi Sumber Daya Manusia (SDM)
Indonesia seutuhnya. Ketiga komponen bertanggung jawab dalam hal peningkatan
mutu dan prestasi.
B.
Rumusan
Masalah
Adapun rumusan masalah yang akan
dibahas pada makalah ini adalah:
1. Apa
saja upaya peningkatan kualitas SDM Indonesia melalui bidang pendidikan?
2. Apa
peran guru dalam peningkatan kualitas SDM Indonesia?
C.
Tujuan
Penyusunan Makalah
Adapun tujuan penyusunan makalah ini
adalah untuk:
1. Mengetahui
upaya-upaya peningkatan kualitas SDM Indonesia melalui bidang pendidikan.
2. Mengetahui
peran guru dalam peningkatan kualitas SDM Indonesia.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian
Guru
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia
(2008), guru adalah orang yang pekerjaannya (mata pencahariannya, profesinya)
mengajar. Pengertian guru menurut KBBI di atas, masih sangat umum dan belum
bisa menggambarkan sosok guru yang sebenarnya, sehingga untuk memperjelas
gambaran tentang seorang guru diperlukan definisi-definisi lain.
Menurut Undang-Undang nomor 20 tahun
2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
Pasal 1, mengenai ketentuan umum butir 6, pendidik adalah tenaga kependidikan
yang berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor, pamong belajar, widyaiswara,
tutor, instruktur, fasilitator, dan sebutan lain yang sesuai dengan
kekhususannya, serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan. Dengan
kata lain, dapat dikatakan bahwa guru adalah pendidik. Menurut Suparlan (2008),
guru merupakan salah satu unsur masukan instrumental yang amat menentukan
efektivitas dan efisiensi pelaksanaan pendidikan dan pelatihan. Untuk dapat
melaksanakan tugas dan fungsinya dengan baik, guru harus memiliki standar
kualifikasi, kompetensi, dan kesejahteraan yang memadai.
Menurut Imran (2010), guru adalah
jabatan atau profesi yang memerlukan keahlian khusus dalam tugas utamanya
seperti mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan
mengevaluasi siswa pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan
dasar, dan menengah.
Guru adalah pendidik profesional.
Tugas utamanya mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, dan juga melatih,
menilai, dan mengevaluasi peserta yang dididik pada pendidikan formal
(Sembiring, 2008).
Menurut Suparlan (2008), guru dapat
diartikan sebagai orang yang tugasnya terkait dengan upaya mencerdaskan
kehidupan bangsa dalam semua aspeknya, baik spiritual dan emosional,
intelektual, fisikal, maupun aspek lainnya. Namun, Suparlan (2008: 13) juga
menambahkan bahwa secara legal formal, guru adalah seseorang yang memperoleh
surat keputusan (SK), baik dari pemerintah maupun pihak swasta untuk mengajar.
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Pendidikan Nasional, Bab IV, bagian kesatu,
pasal 30, butir kelima. Peraturan Pemerintah tersebut berbunyi bahwa pendidik
pada SMP/MTS atau bentuk lain yang sederajat dan SMA/MA atau bentuk lain yang
sederajat terdiri atas guru mata pelajaran dan instruktur bidang kejuruan yang
penugasannya ditetapkan oleh masing-masing satuan pendidikan yang sesuai dengan
keperluan. Kualifikasi guru untuk jenjang pendidik pada SMA/MA, atau bentuk
lain sederajat tercantum dalam Peraturan Pemerintah yang sama dengan di atas,
pasal 29, butir keempat. Peraturan Pemerintah itu berbunyi pendidik pada
SMA/MA, atau bentuk lain yang sederajat memiliki: (1) kualifikasi akademik
pendidikan minimum diploma empat (D-IV) atau sarjana (S1); (2) latar belakang
pendidikan tinggi dengan program pendidikan yang sesuai dengan mata pelajaran
yang diajarkan; (3) sertifikasi profesi guru untuk SMA/MA.
B.
Tupoksi
Guru
Pendidikan nasional yang berdasarkan
Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk
watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan
kehidupan bangsa, bertujuan untuk mengembangkan potensi peserta didik agar
menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak
mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang
demokratis serta bertanggung jawab. Untuk mengemban fungsi tersebut pemerintah
menyelenggarakan suatu sistem pendidikan nasional sebagaimana tercantum dalam
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Kutipan
Alenia Pertama Lampiran Permen Diknas Nomor 22 Tahun 2006).
Untuk mencapai tujuan sebagaimana
yang dimaksudkan diatas peran serta guru sebagai ujung tombak keberhasilan
pendidikan sangat menentukan, dimana pegawai fungsional juga dituntut untuk meningkatkan
kemampuan dan kinerjanya sesuai bidang keahlian masing-masing dengan terus
mengembangkan kreativitas melalui pendidikan dan pelatihan.
Penekanan Pembangunan Nasional dalam
Pembangunan Jangka Panjang lebih mengandalkan pada kreativitas dan produktivitas
Sumber Daya Manusia (SDM) yang memiliki kompetensi dalam jabatan, baik dalam
penyelenggaraan negara maupun pembangunan dan kemasyarakatan. Kualitas
kemampuan Sumber Daya Manusia (SDM) selain merupakan perwujudan pelaksanaan
yang diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar 1945 dan pengamalan Pancasila, juga
merupakan tuntutan yang tumbuh bersama dengan perkembangan pembangunan yang
semakin cepat.
Disamping itu, perhatian pemerintah
yang sangat besar terhadap pegawai fungsional sebagai aset bangsa dalam
mencerdaskan kehidupan bangsa yaitu dengan diberlakukannya Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen pada bab IV
tentang Guru bagian kelima pembinaan dan pengembangan pasal 23 pada ayat 1
disebutkan bahwa “Pembinaan dan pengembangan guru meliputi pembinaan dan
pengembangan profesi dan karier. Pada ayat 2 disebutkan “ Pembinaan dan
pengembangan profesi guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi
kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi
profesional, selanjutnya pada ayat 3 disebutkan “Pembinaan dan pengembangan
profesi guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui jabatan
fungsional. Dan terakhir pada ayat 4 berbunyi “Pembinaan dan pengembangan
karier guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi penugasan, kenaikan
pangkat, dan promosi”.
Menurut Sukadi (2007) sebagai seorang
profesional, guru memiliki lima tugas pokok, merencanakan pembelajaran,
pelaksanaan pembelajaran, dan evaluasi pembelajaran, menindaklanjuti hasil
pembelajaran, serta melakukan bimbingan dan konseling.
Tugas guru pada kurikulum 2013
secara konsep sebenarnya tidak jauh berbeda dengan kurikulum KTSP yang selama
ini telah berjalan. Standar kompetensi guru masih tetap mengacu pada empat
kompetensi yang diatur oleh Permendiknas No 16 Tahun 2007 yaitu kompetensi
profesional, kompetensi pedagogik, kompetensi sosial dan kompetensi
kepribadian.
Tugas Pokok dan Fungsi Guru yaitu bertanggung
jawab kepada Kepala Sekolah dalam melaksanakan KBM, meliputi:
1. Membuat
kelengkapan mengajar dengan baik dan lengkap
2. Melaksanakan
kegiatan pembelajaran
3. Melaksanakan
kegiatan penilaian proses belajar, ulangan, dan ujian.
4. Melaksanakan
analisis hasil ulangan harian
5. Menyusun
dan melaksanakan program perbaikan dan pengayaan
6. Mengisi
daftar nilai anak didik
7. Melaksanakan
kegiatan membimbing (pengimbasan pengetahuan), kepada guru lain dalam proses
pembelajaran
8. Membuat
alat pelajaran/alat peraga
9. Menumbuh
kembangkan sikap menghargai karya seni
10. Mengikuti
kegiatan pengembangan dan pemasyarakatan kurikulum
11. Melaksanakan
tugas tertentu di sekolah
12. Mengadakan
pengembangan program pembelajaran
13. Membuat
catatan tentang kemajuan hasil belajar anak didik
14. Mengisi
dan meneliti daftar hadir sebelum memulai pelajaran
15. Mengatur
kebersihan ruang kelas dan sekitarnya
16. Mengumpulkan
dan menghitung angka kredit untuk kenaikan pangkat
C.
Upaya
Peningkatan Kualitas SDM di Indonesia
Dimensi Sumber Daya Manusia (SDM) meliputi
jumlah, komposisi, karakteristik (kualitas), dan persebaran penduduk (Effendi,
1991). Dimensi tersebut saling terkait satu dengan yang lainnya. Selain
keterkaitan antara kuantitas dan kualitas yang telah disinggung sebelumnya,
komposisi dan persebaran juga sangat penting.
Kualitas sumber daya manusia menurut
Ruky (2003) adalah “Tingkat pengetahuan, kemampuan, dan kemauan yang dapat
ditunjukkan oleh sumber daya manusia”. Tingkat itu dibandingkan dengan tingkat
yang dibutuhkan dari waktu ke waktu oleh organisasi yang memiliki sumber daya
manusia tersebut.
Matutina (2001) menyatakan bahwa
kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) mengacu pada :
1. Pengetahuan
(knowledge)
2. Keterampilan
(skill)
3. Kemampuan
(abilities).
Sehubungan dengan pengembangan SDM
untuk peningkatan kualitas, Kartadinata
(1997) mengemukakan bahwa “Pengembangan SDM berkualitas adalah proses
kontekstual, sehingga pengembangan SDM melalui upaya pendidikan bukanlah
sebatas menyiapkan manusia yang menguasai pengetahuan dan keterampilan yang
cocok dengan dunia kerja pada saat ini, melainkan juga manusia yang mampu, mau,
dan siap belajar sepanjang hayat.”
Kualitas Sumber Daya Manusia (SDM), yang antara lain diukur dengan Indeks Pembangunan Manusia (IPM). Perbaikan
di bidang pendidikan dan kesehatan akan berdampak pada capaian pembangunan
manusia. Hal ini mengingat indikator dalam indeks pembangunan manusia (IPM)
oleh UNDP menempatkan pendidikan dan kesehatan sebagai indikator utama
disamping indikator ekonomi. Pendek kata pembangunan manusia telah memberikan
sumbangan terbesar bagi pencapaian keberlangsungan pembangunan (Anand dan Sen,
2000).
Selama ini, kalau dilihat dari segi
stok SDM, Indonesia lah salah satu negaranya. Dengan pertumbuhan penduduk yang
pesat, Indonesia dari segi ketersediaan SDM dengan jumlah banyak di dunia. Meskipun,
kalau dilihat dari segi kualitas, SDM Indonesia masih menjadi tantangan besar
hingga kini. Oleh karena itu, pemerintah terus menggalakkan pembangunan
manusia-manusia Indonesia agar menjadi kader-kader generasi yang berkualitas
sebagai penerus masa depan bangsa, salah satunya melalui pembangunan
pendidikan.
Menurut data BPS (2012) posisi
Indonesia dilihat dari Indeks Pembangunan Manusia (IPM) tahun 2012 berada pada
posisi 121 dari 187 negara. Posisi Indeks Persepsi Korupsi tahun 2012 berada
pada posisi 118 dari 176 negara. Posisi daya saing Indonesia tahun 2012 berada
pada peringkat ke-50 dari 144 negara, atau menurun 5 tingkat dibandingkan
setahun sebelumnya. Jika dilihat peringkat untuk masing-masing pilar daya
saing, maka posisi Indonesia terpuruk pada pilar efisiensi pasar tenaga kerja
yaitu peringkat ke-120, disusul pilar kesiapan teknologis yang menempati
peringkat ke-85, dan infrastruktur pada peringkat ke-78. Pilar terbaik untuk
Indonesia hanya terletak pada ukuran pasar (16), lingkungan makroekonomi (25),
dan inovasi (39).
Kualitas Sumber Daya Manusia (SDM)
bias diukur dan dianalisis dengan indeks kompetensi. Bahwa indeks kompetensi
yang dikeluarkan oleh World Economic Forum pada tahun 2013, bahwa Indonesia
menempati urutan ke-50 atau lebih rendah dari Singapura (ke-2), Malaysia
(ke-20), dan Thailand (ke-30). Rendahnya kompetensi sumber daya Indonesia
diperoleh dari faktor-faktor yang saling berkaitan seperti:
1. tenaga
kerja/ahli profesi yang tidak memiliki kualifikasi mumpuni;
2. minimnya
pelaksanaan sertifikasi kompetensi;
3. belum
sesuainya kurikulum di sekolah menengah dengan keahlian profesi;
4. serta
sumber daya manusia di Indonesia yang sangat berlimpah namun belum dapat
dioptimalkan oleh pemerintah.
Berbagai upaya telah dilakukan pemerintah
untuk meningkatkan Sumber Daya Manusia (SDM), salah satunya dengan menempuh
perbaikan di bidang pendidikan. Pendidikan harus mampu mengembangkan iklim
belajar-mengajar yang dapat membantu untuk menciptakan individu-individu yang
lebih baik, tumbuh dan berkembang lebih
besar, lebih bijaksana, lebih perspektif, dan lebih kreatif dalam semua aspek kehidupannya
(Moh. Amien, 1987).
Program peningkatan kualitas SDM
melalui pendidikan akan memberikan manfaat pada lembaga berupa produktivitas,
moral, efisiensi kerja, stabilitas, serta fleksibilitas lembaga dalam
mengantisipasi lingkungan, baik dari dalam maupun ke luar lembaga yang
bersangkutan. Fungsi dan orientasi pendidikan dalam peningkatan kualitas SDM
telah dibuat dalam suatu kebijakan Depdiknas (2001) dalam tiga strategi pokok
pembangunan pendidikan nasional, yaitu:
1. pemerataan
kesempatan pendidikan,
2. peningkatan
relevansi dan kualitas pendidikan, dan
3. peningkatan
kualitas manajemen pendidikan.
Sebagai contoh program peningkatan
SDM bisa dilakukan dengan kerjasama pada pendidikan perguruan tinggi dan
sesudah lulusan, antara lain:
1. pemerintah
dengan pihak swasta, Perguruan Tinggi (PT), dan masyarakat. Salah satu contoh
kerjasama antara pemerintah, dunia pendidikan, pihak swasta adalah program
KKN-PPM yang dilaksanakan oleh Universitas Gadjah Mada dan sejumlah perguruan
tinggi. Program KKN-PPM UGM dan beberapa perguruan tinggi selain meningkatkan
SDM mahasiswa dan juga meningkatkan SDM warga masyarakat, hal ini terjadi karena
dengan adanya KKN-PPM mahasiswa bisa berlatih mandiri dan bisa saling bertukar
ilmu dengan masyarakat. KKN-PPM ini juga mempunyai tujuan untuk mengolah SDA
yang ada agar bermanfaat. Pada kenyataannya banyak masyarakat yang tidak tau
cara mengolah SDA yang ada di daerahnya, lalu setelah ada KKN-PPM yang
membimbing maka masyarakat jadi tau cara mengolah SDA. Program KKN-PPM ini juga
bekerjasama dengan pihak swasta. Biasanya pihak swasta menjadi mitra yang
membantu membiayai program kerja tersebut. Dengan demikian berarti mahasiswa
juga mempunyai peran dalam peningkatan SDM indonesia.
2. Meningkatkan
SDM bisa juga melalui IPTEK. Dengan adanya IPTEK maka akan menimbulkan berbagai
dampak yang bisa meningkatkan SDM Indonesia. Dampak yang ditimbulkan oleh
teknologi dalam era globalisasi, khususnya teknologi informasi dan komunikasi,
sangat luas. Teknologi ini dapat menghilangkan batas geografis pada tingkat
negara maupun dunia. Dalam aspek ekonomi dengan adanya IPTEK, maka SDM
Indonesia akan semakin meningkat dengan pengetahuan-pengetahuan dari teknologi
tersebut. Dengan kemajuan SDM ini, tentunya secara tidak langsung akan
mempengaruhi peningkatan ekonomi di Indonesia.
3. program
Link and Macth, peningkatan kompetensi kerja lulusan pendidikan serta
memastikan terserapnya lulusan pendidikan dalam dunia kerja dan industri dalam jumlah yang besar.
4. Guna
menjembatani dan mempermudah titik temu antara para pencari kerja dan
perusahaan pemberi kerja, pemerintah mendorong terselenggaranya pameran bursa
kerja atau sering disebut juga job fair di
berbagai daerah. Dengan digelarnya job fair akan sangat membantu para pencari kerja dalam menemukan
lowongan kerja yang sesuai dengan bakat, minat dan keterampilannya dengan cara
yang lebih mudah, dan murah.
5. Di
bidang pelatihan, meskipun terbatas, pemerintah menyediakan fasilitas dan
program-programpelatihan kerja yang tersedia di Balai-Balai Latihan Kerja (BLK)
di seluruh Indonesia untuk mempercepat penyerapan tenaga kerja dan mengurangi
angka pengangguran di daerah-daerah.
Banyak program pemerintah di Tingkat
pendidikan dasar, hal tersebut sudah mulai menjawab dengan adanya peningkatan
kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) yang siap kerja, usia produktif/belia, dan
terampil, program-program tersebut adalah sebagai berikut :
1. Pertumbuhan
SMK semakin banyak di setiap Kabupaten/Kota seiring dengan tuntunan animo siswa
masuk ke SMK dan kesadaran masyarakat terhadap pendidikan menengah kejuruan
yang siap kerja dan mandiri sesuai kompetensi.
2. Jumlah
dan jenis bidang keahlian yang dikembangkan di SMK Negeri dan Swasta sudah
mulai mampu menjawab tuntutan kebutuhan dunia usaha/industri dan tuntutan
pengembangan ekonomi sektoral.
3. Tingkat
pengangguran tamatan SMK menunjukkan sudah mulai berkurang dibanding
tahun-tahun sebelumnya sehingga SMK dikatakan berhasil.
4. Dari
sisi kemampuan daya saing tenaga kerja, produktifitas tenaga kerja di Kawasan
Tengah, Barat mulai menunjukkan ke arah yang lebih baik dibanding dengan Kawasan Timur.
5. Kebijakan
memperbanyak jumlah SMK dibanding SMA.
6. SMK “dipaksa”
bekerjasama dengan dunia Industri/dunia usaha untuk meningkatkan kompetensi
siswa sekaligus memasarkan hasil produksi siswa.
7. Peningkatan
alokasi anggaran pendidikan sebesar 20% dari APBN dan APBD.
8. Kurikulum
2013 yang telah mengalami penyempurnaan merujuk untuk SD, SMP, dan SMA
(sederajat).
D.
Peran
Guru dalam Peningkatan kualitas SDM di Indonesia
Mulyasa (2007) mengidentifikasikan
sedikitnya sembilan belas peran guru dalam pembelajaran. Kesembilan belas peran
guru dalam pembelajaran yaitu, guru sebagai pendidik, pengajar, pembimbing,
pelatih, penasehat, pembaharu (innovator),
model dan teladan, pribadi, peneliti, pendorong kreativitas, pembangkit
pandangan, pekerja rutin, pemindah kemah, pembawa cerita, aktor, emansivator,
evaluator, pengawet, dan sebagai kulminator
(mengarahkan belajar).
Menurut Suwardi (2007) upaya
mewujudkan guru profesional membutuhkan
perhatian dan komitmen
bersama baik pemerintah, masyarakat, guru sendiri, mapun pihak-pihak yang terlibat dalam pengelolaan
pendidikan. Dalam konteks diatas untuk
menjadi guru seperti yang
dimaksud standar minimal yang harus dimiliki adalah
1. Memiliki
kemampuan intelektual yang memadai;
2. Kemampuan
memahami visi dan misi pendidikan;
3. Keahlian
mentrasfer ilmu pengetahuan atau metodelogi pembelajaran;
4. Memahami
konsep perkembangan anak/psikologi perkembangan;
5. Kemampuan
mengorganisir dan problem solving dan (5) Kreatif dan memiliki seni dalam
mendidik.
Peranan guru dalam proses pengajaran
belum dapat digantikan oleh mesin, radio, recorder,
ataupun oleh komputer yang modern sekalipun. Masih terlalu banyak unsur-unsur
manusiawi seperti sikap, sistem nilai, perasaan, motivasi, kebiasaan, dan
lain-lain yang diharapkan merupakan hasil dari proses pengajaran, tidak dapat
dicapai melalui alat-alat tersebut. Disinilah kelebihan manusia dalam hal ini
guru, dari alat-alat atau teknologi yang diciptakan manusia untuk membantu dan mempermudah
kehidupannya (Sudjana, 2009).
Menurut Martinis Yamin (2007)
keberhasilan guru di dalam kelas bukan
hanya sekedar tercapainya suatu tujuan belajar, akan tetapi keberhasilan guru juga ditentukan sejauh mana mampu
mengembangkan kecakapan siswanya, karena guru sebagai change agent. Sudah semestinya itu bisa tercapai bila didukung
dengan manajemen Sumber Daya Manusia
(SDM) yang memadai di lembaga pendidikan yaitu sekolah dan lainnya.
Berkaitan dengan kondis dan tuntutan
maka pendidikan global sangat urgen
sekali dalam rangka mempersiapkan peserta didik agar dapat survie dan bersaing
di tengah era globalisasi. Konsep pendidikan global menekankan pada cara
berfikr inklusif, bila tak sekedar ingin memperluas informasi tentang
keterkaitan global. Dengan pendidikan global diharapkan mutu sumber daya
manusia akan lebih meningkat. Pendidikan tidak lagi berpusat pada guru akan
tetapi berpusat pada siwa. Sehinga output dari pendidikan akan dapat
ditngkatkan mutunya dan mampu bersaing di tengah era globalisasi (Tilaar, 204).
Pendidikan, sebagai upaya pemerintah
dalam meningkatkan taraf kehidupan bangsa serta merealisasikan komitmen untuk
mencerdaskan bangsa, masih belum tertopang dengan pondasi - pondasi yang kokoh.
Pondasi pendidikan tersebut beberapa diantaranya adalah ketahanan infrastruktur
pendidikan, ketersediaan dan kualitas pendidik atau guru, serta daya serap yang
terpotret dari jumlah siswa didik atau murid yang mengenyam pendidikan.
Dari uraian diatas, guru dituntut
agar professional. Karena seorang guru merupakan tumpuan berhasil tidaknya
suatu proses belajar mengajar akan berhasil dan selanjutnya menghasilkan output
pendidikan yaitu Sumber Daya Manusia (SDM) yang berkualitas.
Peningkatan kualitas guru dapat
dilakukan dengan berbagai cara antara lain melalui:
1. kualifikasi
akademik guru,
2. pendidikan
dan pelatihan,
3. uji
sertifikasi,
4. memberi
kesempatan perbaikan pembelajaran. Perbaikan pembelajaran ini dapat dilakukan
melalui penelitian tindakan kelas, penelitian tindakan kelas ini merupakan
penelitian yang menempatkan guru sebagai peneliti, sebagai agen perubahan yang
pola kerjanya bersifat kreatif dan inovatif.
5. Peningkatan
kualitas dan kompetensi guru di berbagai daerah dengan mengadakan
pelatihan/pembinaan strategi dan metode mengajar. Juga mengaktifkan PGRI di
daerah-daerah.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Pada era sekarang, yang sering
disebut era globalisasi, institusi pendidikan formal mengemban tugas penting
untuk menyiapkan Sumber Daya Manusia (SDM) Indonesia berkualitas di masa depan.
Berbicara mengenai kualitas Sumber Daya Manusia (SDM), pendidikan memegang
peran yang sangat penting dalam proses peningkatan kualitas sumber daya
manusia. Upaya perbaikan di bidang pendidikan merupakan suatu keharusan untuk dilaksanakan
secara terus menerus agar tidak tertinggal oleh kemajuan ilmu dan teknologi
yang berkembang begitu cepat. Sumber Daya Manusia (SDM) yang ada di sekolah
merupakan faktor sentral dalam dunia pendidikan.
Peningkatan kualitas sumber daya
manusia (SDM) Indonesia telah menjadi konsentrasi pemerintah dalam beberapa
tahun terakhir. Salah satu upaya yang dilakukan yakni meningkatkan kualitas
sistem pendidikan baik kurikulum maupun tenaga pengajar. Kualitas guru yang
baik diyakin akan mendorong peningkatan kualitas SDM Indonesia teristimewa
karena bonus demografi.
Kebijakan
yang paling mencolok dalam bidang pendidikan demi mendapatkan SDM berkualitas
di usia produktif, siap kerja, dan terampil sudah dipaparkan di Bab 3 (tiga).
Dengan kata lain, bidang pendidikan sangatlah penting dalam menghasilkan output
SDM yang berkualitas di Indonesia.
Hal ini mengingat peranannya yang
sangat penting dalam meningkatkan mutu pendidikan. Peningkatan kualitas
pendidikan merupakan suatu proses yang terintegrasi dengan proses peningkatan
kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) itu sendiri. Menyadari pentingnya proses peningkatan kualitas Sumber Daya
Manusia (SDM) di Indonesia, maka pemerintah bersama kalangan swasta sama-sama telah dan terus berupaya mewujudkan
amanat tersebut melalui berbagai usaha pembangunan pendidikan yang lebih berkualitas.
B.
Saran
Berbagai kebijakan pemerintah dalam
upaya meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) di Indonesia, karena
Indonesia menempati peringkat keempat jumlah penduduk terbesar di dunia tahun
2014 setelah Amerika Serikat. Maka, hal yang paling mendasar adalah peningkatan
kualitas sistem pendidikan. Untuk itu, kunci utamanya adalah guru.
Karena
guru diyakini mendorong peningkatan kualitas SDM Indonesia dan pemerintah
Indonesia sudah menyadari hal tersebut dengan upaya peningkatan anggaran
pendidikan dalam APBN dan penyempurnaan sistem kurikulum pendidikan Indonesia.
DAFTAR
PUSTAKA
Amien, Moh. 1987.
Mengajar IPA Dengan Menggunakan Metode
Discovery dan
Inquiry. Jakarta: Depdikbud.
Anand, S. and Sen, A. 2000. Journal Human
Development and Economic
Sustainability,
World Develop ment 28 (12): 2029-2049.
Depdiknas. 2001. Kebijaksanaan
di Bidang Pendidikan Dasar. Jakarta: Dirjen
Dikdasmen.
Fattah, Nanang. 2000. Ekonomi
dan Pembiayaan Pendidikan. Bandung: PT Remaja
Rosdakarya.
Effendi, Tadjuddin Noer, 1993. Masyarakat Hunian
Liar di Kota : Kasus Wonosito,
Seri
Laporan. Yogyakarta: Pusat Penelitian Kependudukan UGM
Imran, Ali. 2010. Belajar dan Pembelajaran. Jakarta: PT
Dunia Pustaka.
Kamus Besar Bahasa
Indonesia, Edisi Keempat. 2008. Jakarta: Gramedia Pustaka
Utama.
Kartadinata, Sunaryo. 1997. Pendidikan
dan Pengembangan SDM Bermutu
Memasuki Abad XXI. Purwokerto:
Makalah Konvensi.
Martinis, Yamin. 2007.
Profesionalisasi Guru dan Implementasi KTSP. Jakarta:
Gaung Persada Press
Matutina. 2001. Manajemen Sumber daya Manusia cetakan kedua. Jakarta:
Gramedia Widia.
Mulyasa, E. 2007. Menjadi
Guru Profesional menciptakan Pembelajaran Kreatif dan
Menyenangkan. Bandung: Rosdakarya.
Pemerintah Republik
Indonesia. 2003. Undang-Undang Republik
Indonesia No. 20
Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional. Jakarta.
Ruki,
Achmad. 2002. Sistem Manajemen Kinerja. Bandung: Refika Aditama.
Sembiring, M. 2008. Pengaruh Metode Praktikum Menggunakan Media
Komputer
pada Motivasi dan Hasil Belajar Kimia
Siswa SMA Negeri 2 Lubuk Pakam.
Medan: Tesis Pascasarjana Prodi Kimia UNIMED.
Sudjana, Nana. 2009. Dasar-Dasar Proses Belajar Mengajar.
Bandung: Sinar Baru.
Sukadi. 2007. Guru Powerful Guru Masa
Depan. Bandung: PT Kolbu.
Suparlan. 2008.
Menjadi Guru Efektif. Yogyakarta: PT
Hidayat.
Suwardi. 2007. Manajemen Pembelajaran: Menciptakan Guru
Kreatif dan
Berkompetensi.
Surabaya: PT. Temprina Media Grafika.
Tilaar. 2004. Paradigma Baru Pendidikan Nasional.
Jakarta: PT Rineka Cipta.
0 comments:
Post a Comment