Standar proses adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan pelaksanaan pembelajaran pada satuan pendidikan untuk mencapai standar kompetensi lulusan,
hal ini sebagaimana yang dicantumkan dalam PPRI Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, Pasal 1ayat6.
Cakupan dalam Standar Proses adalah sebagai berikut :
1. Perencanaan Proses Pembelajaran
2. Pelaksanaan proses pembelajaran
3. Penilaian hasil pembelajaran
4. Pengawasan proses pembelajaran
Proses pembelajaran pada satuan pendidikan diselenggarakan secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologis peserta didik. Selain itu, dalam proses pembelajaran pendidik memberikan keteladanan.
Setiap satuan pendidikan melakukan perencanaan proses pembelajaran, pelaksanaan proses pembelajaran, penilaian hasil pembelajaran, dan pengawasan proses pembelajaran untuk terlaksananya proses pembelajaran yang efektif dan efisien.
Berikut ini, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia yang berkaitan dengan Standar Proses Pendidikan.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 41 Tahun 2007 tentang Standar Proses untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 3 Tahun 2008 tentang Standar Proses Pendidikan Kesetaraan Program Paket A, Program Paket B, dan Program Paket C.
Kurikulum 2013
Sehubungan dengan telah di tetapkan kebijakan kementerian tentang kurikulum 2013 dan telah diterbitkan Permendikbud No. 65 Tahun 2013 Tentang Standar Proses
sumber: http://bsnp-indonesia.org/?page_id=105/
0 comments:
Post a Comment