Wednesday 21 August 2013

Polres Metro Tangerang Kota Jl. Daan Mogot No.52 Kota Tangerang.  Pelayanan nya cuma dari jam 7.30 sampai jam 12 (----___----").


sumber: http://visionerpd.blogspot.com/p/blog-page_7772.html


PERSYARATAN SURAT KETERANGAN CATATAN KEPOLISIAN (SKCK)

PEMBUATAN SKCK BARU
  1. Fotocopy KTP (dengan menunjukan KTP Asli)
  2. Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  3. Surat Pengantar dari Kelurahan Pemohon SKCK tinggal.
  4. Fotocopy Identitas lain (misalnya 'Kartu Pelajar' bagi Pelajar) yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP/Domisili.
  5. Pas Photo berwarna ukuran 4 X 6 sebanyak 4 (empat) lembar, latar belakang warna merah, berpakaian sopan, tampak muka/wajah dan kedua telinga.
  6. Bagi Pemohon SKCK yang mengenakan JILBAB, pas photo harus tampak muka/wajah dan tidak boleh menggunakan cadar.
  7. Datang ke Polres Metro Tangerang Kota pada hari kerja Senin s.d Sabtu, untuk pengambilan rumus sidik jari dan pengisian biodata Pemohon.

SKCK Perpanjang
  1. Fotocopy KTP (dengan menunjukan KTP Asli)
  2. Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  3. Surat Pengantar dari Kelurahan Pemohon SKCK tinggal.
  4. Fotocopy Identitas lain (misalnya 'Kartu Pelajar' bagi Pelajar) yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP/Domisili.
  5. SKCK yang lama (Asli atau Fotocopy)
  6. Pas Photo berwarna ukuran 4 X 6 sebanyak 3 (Tiga) lembar, latar belakang warna merah, berpakaian sopan, tampak muka/wajah dan kedua telinga.
  7. Bagi Pemohon SKCK yang mengenakan JILBAB, pas photo harus tampak muka/wajah dan tidak boleh menggunakan cadar.

0 comments:

Post a Comment