Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) sekolah adalah upaya sistematis dan berkelanjutan yang dilakukan seluruh warga sekolah untuk menjamin dan meningkatkan mutu pendidikan sesuai Standar Nasional Pendidikan (SNP), melalui siklus Penetapan Standar, Pemetaan Mutu, Perencanaan Peningkatan, Pelaksanaan, Monitoring & Evaluasi, hingga Penetapan Standar Baru untuk mencapai keunggulan mutu pendidikan secara mandiri dan berkesinambungan. SPMI melibatkan seluruh elemen sekolah (kepala sekolah, guru, staf, komite) untuk menciptakan budaya mutu yang proaktif
- Penetapan Standar Mutu: Sekolah menentukan standar mutu internal yang lebih tinggi atau lebih spesifik dari SNP sebagai target.
- Pemetaan Mutu: Evaluasi diri (e-Evaluasi) untuk mengidentifikasi kekuatan, kelemahan, dan tantangan berdasarkan SNP dan data (misal: Rapor Pendidikan).
- Perencanaan Peningkatan Mutu: Menyusun Rencana Kerja Sekolah (RKS) untuk menindaklanjuti hasil pemetaan.
- Pelaksanaan Peningkatan Mutu: Melaksanakan program/kegiatan yang telah direncanakan.
- Monitoring dan Evaluasi (Monev): Mengawasi dan menilai efektivitas pelaksanaan peningkatan mutu.
- Penetapan Standar Baru dan Strategi: Menetapkan standar baru dan merancang strategi peningkatan mutu selanjutnya, mengulang siklus secara terus-menerus (continuous improvement).
- Memastikan penyelenggaraan pendidikan sesuai SNP.
- Mendorong perbaikan mutu pendidikan secara terus-menerus (continuous improvement).
- Menciptakan budaya mutu di seluruh warga sekolah.
- Meningkatkan relevansi pendidikan sesuai kebutuhan dan perkembangan.
- Kepala Sekolah: Sebagai pemimpin dan penanggung jawab.
- Guru & Tenaga Kependidikan: Pelaksana utama kegiatan.
- Komite Sekolah & Stakeholder Lain: Pendukung dan pemberi masukan.
- Permendikbud No. 28 Tahun 2016 (untuk Pendidikan Dasar dan Menengah.
- Nilai dan Tradisi: Menciptakan lingkungan yang mendukung perbaikan mutu berkelanjutan, bukan hanya formalitas.
- Sistem Nilai: Mengutamakan mutu dalam semua aspek, melibatkan komitmen, perbaikan terus-menerus, dan kepuasan pelanggan (peserta didik, orang tua).
- Kepemimpinan dan Partisipasi: Dukungan kepala sekolah dan keterlibatan aktif guru, staf, dan komite sekolah.
- Penetapan Standar Mutu: Sekolah menetapkan standar mutu yang ingin dicapai, mengacu pada SNP.
- Pemetaan Mutu (Evaluasi Diri Sekolah): Sekolah mengidentifikasi kekuatan, kelemahan, dan tantangan melalui data (Rapor Pendidikan, Asesmen Nasional, dll.).
- Perencanaan Peningkatan Mutu: Menyusun rencana aksi konkret berdasarkan hasil pemetaan.
- Pelaksanaan Rencana Mutu: Mengimplementasikan rencana dengan melibatkan seluruh warga sekolah.
- Monitoring & Evaluasi: Menilai kemajuan, efektivitas, dan merekomendasikan perbaikan. Siklus ini berulang untuk memastikan perbaikan berkelanjutan dan terbentuknya budaya mutu.
- SPMI adalah mekanisme untuk membangun dan memelihara budaya mutu.
- Implementasi siklus SPMI yang konsisten akan menjelma menjadi budaya di sekolah, di mana semua orang sadar dan terlibat dalam peningkatan mutu.
- Peningkatan kualitas pembelajaran dan hasil belajar siswa.
- Peningkatan kinerja sekolah dan akreditasi.
- Adaptasi terhadap tantangan dan inovasi pendidikan.
Lima Siklus Penjaminan Mutu
SPMI berjalan melalui lima langkah utama:
- Penetapan Standar Mutu, Sekolah menetapkan standar mutu yang ingin dicapai. Misalnya, meningkatkan literasi siswa atau memperkuat budaya disiplin.
- Pemetaan Mutu, Sekolah melakukan evaluasi diri: apa kekuatan, kelemahan, dan tantangan? Data diambil dari Rapor Pendidikan, Asesmen Nasional, maupun sumber internal seperti hasil ujian atau absensi.
- Perencanaan Peningkatan Mutu, Dari hasil pemetaan, sekolah menyusun rencana. Contoh: jika literasi rendah, maka sekolah bisa membuat program pojok baca, pelatihan guru membaca nyaring, atau lomba literasi.
- Pelaksanaan, Rencana dilaksanakan dengan melibatkan seluruh warga sekolah.
- Pemantauan dan Evaluasi, Sekolah menilai kembali hasil pelaksanaan: apakah ada kemajuan? Jika belum, apa yang perlu diperbaiki?








